Seruduk Penonton Balapan
Anak Pangdam Diancam 5 Tahun
Rabu, 12 Jul 2006 11:12 WIB
Makassar - Kecelakaan di arena Auto Black Drag Race Competition yang digelar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) melahirkan 2 tersangka. Keduanya adalah pembalap yang mobilnya terpental dan menabrak penonton. Mereka adalah Gilang Marevan dan Ruslan. Penetapan ini ditetapkan Kapolwiltabes Makassar Kombes Nurman Tahir usai reka ulang yang dilakukan di Kabupaten Maros, Selasa kemarin (11/7/2006). Salah seorang pembalap yang menjadi tersangka adalah Gilang Marevan alias Ivan. Ivan adalah putra Panglima Kodam Trikora Mayjen George Toisutta. Kini kedua pembalap mendekam di Polwiltabes Makassar. Kasus ini kini ditangani oleh Polwiltabes Makassar. Ivan menabrak penonton, karena mobilnya terpental usai bertubrukan dengan mobil Ruslan ketika menghampiri garis finish. Diperkirakan kecepatan kedua pembalap ini mencapai 140 hingga 180 km. Menurut Nurman, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas. Jika perbuatan kedua tersangka nantinya terbukti, berdasarkan pasal ini mereka diancam hukuman diatas hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polda Sulsel Kombes Djoko Subroto ketika dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (12/07/2006) menampik jika kedua pembalap itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang jelas sampai sekarang belum ada tersangka. Aku cek kepada ketua tim penyidik kasus ini. Dan belum ada tersangka. Yang ada calon tersangka," ujar Djoko.
(nrl/)











































