Imigrasi: Layanan Paspor Overstayer Bukti Perlindungan WNI di Luar Negeri

Imigrasi: Layanan Paspor Overstayer Bukti Perlindungan WNI di Luar Negeri

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 10:59 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana melakukan sidak pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Widodo marah ke pihak bank di Visa on Arrival (VoA).
Widodo Ekatjahjana saat sidak di Bandara I Gusti Ngurah Rai pekan lalu. (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ditjen Imigrasi jemput bola memberikan layanan paspor untuk WNI overstayer bekerja sama dengan KJRI Jeddah. Hal itu disebut sebagai bukti bahwa negara hadir dan memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.

"Ini bagian dari perlindungan atas warga negara kita di luar negeri," kata Plt Ditjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Pelayanan ini dilakukan selama tiga bulan, yaitu 10 Oktober 2022 hingga 10 Desember 2022. Per 10 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 9.800 orang dan kuota sudah penuh sampai 10 November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami, Imigrasi proaktif melindungi WNI di seluruh penjuru dunia," ujar Widodo.

Untuk biaya pembuatan paspor, jika masih memiliki paspor lama, dikenai 100 SAR (Saudi riyal). Jika paspornya rusak, dikenai 250 SAR. Jika paspor hilang, dikenai biaya 390 SAR. Dari data janji temu yang ada, rata-rata WNI yang mendaftar menyatakan paspornya hilang.

ADVERTISEMENT

"Jadi mayoritas dikenakan biaya 390 SAR. Diperkirakan potensi penerimaan PNBP ke negara sekitar Rp 500 juta/hari atau sekitar 130 sampai dengan 150 ribu SAR/hari," ujarnya.

KJRI JeddahLayanan paspor WNI overstayer di Jeddah. (dok. Imigrasi)

Dengan memegang paspor, sebut Widodo, WNI bisa mendapat banyak keuntungan. Seperti bisa berobat ke rumah sakit setempat, bisa membuka rekening bank, bisa didata untuk kepentingan kependudukan, dan persiapan apabila ada program pengampunan dari pemerintah setempat.

"Juga agar tidak kena sanksi apabila ada razia. Jadi kalau ada razia kependudukan, tidak kena sanksi. Di sini sanksinya langsung masuk rumah detensi dan dalam waktu 2-3 minggu dideportasi dan di-blacklist tidak boleh masuk Saudi Arabia selama 5-7 tahun ke depan," ujarnya.

Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah. Yang terdiri atas delapan orang yang bertugas selama 2 minggu dan akan estafet dengan tim berikutnya. Pada pembukaan hari pertama, Senin (10/10) kemarin, WNI overstayer yang datang sejumlah 300 orang dari 350 orang terdaftar janji temu. Pelayanan dimulai dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 19.00 waktu Arab Saudi.

(asp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads