Imigrasi bersama KJRI Jeddah membuat layanan penerbitan paspor bagi WNI overstayer. Lebih dari 9.000 WNI overstyaer dilaporkan telah mendaftar untuk mendapatkan paspor dari Imigrasi.
"Teknis Imigrasi KJRI Jeddah membuka kuota pelayanan setiap hari, sejumlah 350 orang di luar pelayanan reguler," demikian keterangan tertulis Ditjen Imigrasi kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Pelayanan ini dilakukan selama 3 bulan, yaitu 10 Oktober 2022 hingga 10 Desember 2022. Program ini berdasarkan Brafaks Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu RI kepada Duta Besar RI di Riyadh dan Konsul Jenderal RI di Jeddah nomor B-06240/KEMLU/220921 tanggal 21 September 2022, hal Kegiatan Pasporisasi bagi WNI Overstayer di Arab Saudi Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per tanggal 10 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 9.800 orang dan kuota sudah penuh sampai 10 November 2022," ujarnya.
Untuk menyukseskan program itu, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah, yang terdiri atas delapan orang yang bertugas selama dua minggu dan akan estafet dengan tim berikutnya.
"Dalam pelaksanaan juga berkolaborasi dengan tim konsuler dari Kemenlu dan KJRI Jeddah," ucapnya.
Pada pembukaan hari pertama, Senin (10/10), WNI overstayer yang datang sejumlah 300 orang dari 350 orang terdaftar janji temu. Pelayanan dimulai dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 19.00 waktu Arab Saudi.
"Dengan menggunakan janji temu yang diatur slot per jam 50 orang, pelayanan berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya penumpukan pemohon," ucapnya.
Menurut Konsul Imigrasi KJRI Jeddah, Ahmad Zaini, layanan ini sebagai bukti negara hadir di seluruh penjuru dunia melindungi warganya. Pelayanan paspor diberikan tanpa melihat latar belakang mengapa WNI itu overstay.
![]() |
"Program ini sebagai bukti negara hadir," kata Ahmad Zaini saat berbincang dengan detikcom.
Dengan memegang paspor, WNI banyak mendapat keuntungan. Seperti bisa berobat ke rumah sakit setempat, bisa membuka rekening bank, bisa didata untuk kepentingan kependudukan dan persiapan apabila ada program pemaafan dari pemerintah setempat.
"Juga agar tidak kena sanksi apabila ada razia. Jadi, kalau ada razia kependudukan, tidak kena sanksi. Di sini sanksinya langsung masuk rumah detensi dan dalam waktu 2-3 minggu dideportasi dan di-blacklist tidak boleh masuk Saudi Arabia selama 5-7 tahun ke depan," beber Ahmad Zaini.
![]() |
Untuk diketahui, permasalahan overstayer WN asing di Arab Saudi juga dialami oleh negara lain, seperti warga negara Ethiopia hingga Filipina. Alasan mengapa menjadi overstayer banyak dan beragam.
(asp/nvc)