Bharada E Diadili Terpisah dari Sambo, Pengacara Siapkan Kejutan di Sidang

Bharada E Diadili Terpisah dari Sambo, Pengacara Siapkan Kejutan di Sidang

Dwi Andayani, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 07:12 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy
Foto: Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Bharada Eliezer akan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan. Pengacara Bharada E,Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E secara maksimal.

"Kami dari tim kuasa hukum benar-benar menyiapkan pembelaan secara maksimal terhadap klien kami," kata Ronny kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ronny mengatakan pihaknya juga akan memberikan kejutan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurutnya, hal itu akan menerangkan Bharada E hanya melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Strategi lainnya yang kami persiapkan adalah memberi kejutan terkait dengan rangkaian peristiwa kasus ini, sehingga menjadi terang bahwa klien kami sebenarnya berada dalam perintah dari saudara FS untuk menembak korban Brigadir J," ujarnya.

"Itu yang akan membuktikan bahwa Bharada E sama sekali tidak ada motif sehingga Pasal 340 yang didakwakan kepadanya tidak tepat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia juga mengatakan akan memastikan Bharada E mendapatkan reward karena telah menjadi justice collaborator (JC). Ronny mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Memastikan Bharada E mendapatkan reward dari negara sebagai JC. Dan, ini merupakan amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, khususnya sesuai Pasal 10A ayat 4," ujarnya.

Dia menjamin Bharada E bakal bersikap kooperatif. Dia menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.

"Dari kami kooperatif mengingat klien saya sebagai justice collaborator, maka semuanya kita serahkan kepada pengadilan," kata Ronny.

Berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima PN Jaksel.Hakim yang mengadili perkara ini juga telah ditentukan.

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Sementara, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky akan diadili pada Senin (17/10). Sementara, Bharada diadili mulai Selasa (18/10).

"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.

Simak juga Video: Babak Baru Kasus Sambo Cs: Berkas Lengkap-Siap Disidangkan

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads