Polresta Samarinda menangkap seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial DJ (58) karena mencabuli siswi SMP berinisial AN (14), warga Samarinda. Keduanya awalnya berkenalan melalui aplikasi Michat.
"Iya benar terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum kepala sekolah kepada anak di bawah umur," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli seperti dilansir dari detikSulsel, Selasa (11/10/2022).
Ary menyebut bahwa setiap kali menemui AN, pelaku selalu memberikan uang Rp 500 ribu. Uang tersebut diberikan pelaku agar korban mau berhubungan layaknya suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus ini bukan korban menjual diri, bukan. Tapi uang Rp 500 ribu itu diberikan pelaku sebagai iming-iming agar mau berhubungan badan," ucapnya.
Perbuatan cabul pelaku DJ terhadap korban dilakukan di beberapa tempat di Samarinda. Puncaknya, DJ mengajak korban ke salah satu hotel di Samarinda pada Selasa (4/10) dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku DJ dan korban AN diketahui saling mengenal sejak Maret 2022. Perkenalan keduanya berawal dari aplikasi Michat kemudian berlanjut ke WhatsApp.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: Rekonstruksi Awal Kasus Guru Agama Cabuli Siswi SMP di Batang