Suwarna Praperadilankan KPK
Rabu, 12 Jul 2006 10:29 WIB
Jakarta - Merasa diperlakukan tidak adil, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF akan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Hal itu diungkapkan pengacara Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, pada detikcom, Rabu (12/7/2006)."Pak Suwarna merasa tidak diperlakukan dengan adil, tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah dan main tahan, jadi kami akan ajukan praperadilan ke PN Jakpus," kata Sugeng.Selain alasan tersebut, Sugeng mengatakan kasus yang saat ini masih dalam pemeriksaan KPK tersebut terjadi sebelum ada KPK. "Kasus itu terjadi sebelum ada KPK, dia tidak berhak menangani kasus tersebut. Selain itu, kasus yang sama pernah ditangani oleh Kejagung dan sudah dikeluarkan SP3 tahun 2003. Kami punya buktinya," kata Teguh.Rencananya, pengacara Suwarna akan mandatangi PN Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB untuk mendaftarkan praperadilan KPK. Suwarna dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian pesawat terbang ringan dari Australia tahun 2003 lalu. Suwarna ditahan sejak 19 Juni 2006 lalu.
(ken/)











































