Dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Cimanggis, Tajur Halang, Bogor, ditangkap. Dua pria berinisial AR (36) dan AT (35) ditangkap di kawasan Bilabong, Cimanggis, Bogor.
Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti mengatakan penangkapan dua orang tersebut pada Sabtu (1/10) lalu. Modus keduanya dengan menempelkan barang sabu di tiang listrik.
"Awal mula dapat laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan infonya itu pelaku ini mengambil barang atau tempelan ada di tiang listrik," kata Tamar Bekti di Polsek Tajur Halang, Senin (10/10/2022).
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram. Kedua pelaku merupakan warga Cilebut, Bogor.
"Masyarakat melihat sering terjadi di situ akhirnya melapor ke kami dan kami melakukan penyelidikan, (keduanya) orang Cilebut," kata Tamar.
Pelaku mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu dengan modus tempel. Mereka menyasar pekerja di pasar.
"Empat kali kalau nggak salah, lokasi biasanya muter-muter di sekitar Desa Cimanggis, Tajur Halang. Dijual bukan ke pelajar, biasanya ke pekerja atau mungkin orang umum, di pasar. Karena mungkin sudah biasa menggunakan, jadi (mereka) mencari barang," tuturnya.
Adapun kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. AR yang berkomunikasi dengan bos di atasnya berinisial BD. Sedangkan AT menunggu kendaraan.
Kedua pelaku disangkakan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dikatakan Tamar, barang tersebut dikendalikan dari napi di lapas wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Dapatnya dari orang dalam, dalam sel daerah Bandung," ucapnya.
(idn/idn)