Polisi masih mendalami dua laporan terhadap Baim Wong dan istrinya, Paula Varhoeven, terkait konten prank KDRT. Polisi akan kembali memeriksa Baim dan Paula pada Kamis (13/10/2022).
"Dia kan dilaporkan dua kasus yang kasus pertama itu besok itu mengundang cameraman, kemudian yang kasus kedua yang Undang-Undang ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan, Senin (10/10).
Sebelumnya, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, telah memberikan keterangan ke polisi terkait konten prank KDRT. Baim Wong mengaku hanya ingin mengedukasi masyarakat terkait pelayanan Polri dalam menerima pengaduan dari masyarakat.
"Karena positif jawabannya (polisi), saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat, 'Ini loh kepolisian seharusnya seperti ini'. Ini saya beneran, ya, demi Allah. Saya nggak melebihkan, nggak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu, kenyataannya mau mengedukasi," jelas Baim Wong di Polres Jaksel, Jumat (7/10).
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa (4/10) kemarin.
"Ya udah ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (5/10).
Nurma mengatakan laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
"Yang satu (Pasal) 220 (KUHP), yang satu ITE," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/mea)