Cara Ikut Lelang Mobil Mewah Sitaan KPK, Cek di Sini!

ADVERTISEMENT

Cara Ikut Lelang Mobil Mewah Sitaan KPK, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 15:35 WIB
KPK akan melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana kasus korupsi, termasuk paketan mobil mewah, pada Selasa (10/10/2022) lewat situs www.lelang.go.id
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana kasus korupsi, termasuk paketan mobil mewah. Kegiatan lelang tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (10/10/2022) melalui situs www.lelang.go.id

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik dengan sistem penawaran terbuka dengan perantaraan KPKNL Jakarta III," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dilihat dari laman resmi KPK, Senin (10/10/2022).

Cara Ikut Lelang di Situs Lelang.go.id

Dikutip dari situs Lelang Indonesia, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar bisa mengikuti lelang. Berikut ini cara-caranya.

  1. Daftar atau buat akun (Isi Nama, Alamat Email, Nomor Handphone, dan Password)
  2. Kemudian login
  3. Setelah itu, Sign in ke akun Lelang.go.id Anda
  4. Klik objek lelang yang ingin dibeli, Klik Ikut Lelang
  5. Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang
  6. Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini"
  7. Klik Ikut Lelang Ini
  8. Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan
  9. Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran
  10. Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang

Daftar Mobil Mewah dan Barang dalam Lelang Sitaan KPK

Paketan barang lelang tersebut merupakan milik dua terpidana korupsi, yaitu Muchtar Effendi dan Irwandi Yusuh. Berikut rincian paket mobil yang akan dilelang.

Paket 1:

  • Satu unit Toyota Harrier 3.0 4 WD AT Tahun 2003 Nomor Polisi AD-9045-PH
  • Satu unit Toyota Alphard 2.4 2WD AT Tipe G Tahun 2006 Nomor Polisi B-1421-BF
  • Satu unit Toyota Yaris Tipe E AT Tahun 2011 Nomor Polisi B-1971-SOQ
  • Satu unit Mercedes-Benz C 180 Kompresor AT Tahun 2002 Nomor Polisi B-8205-

Harga limit keempat mobil Rp 119.414.000 dengan uang jaminan Rp 47.765.600. Kondisi mobil rusak berat.

Paket 2:

  • Satu unit Daihatsu Terios TX MT 2007
  • Satu unit Suzuki X Over SX 4 (4 x 2) MT tahun 2009 Harga limit untuk dua mobil itu adalah Rp 60.434.000

Jaminan uang Rp 47.765.600. Kondisi mobil rusak berat.

Paket 3:

  • Satu unit mobil merk Honda type Accord
  • Satu unit mobil merk Nissan type Teana warna
  • Satu unit mobil merk Opel type Blazer Montera
  • Satu unit mobil merk Suzuki type X-Road
  • Satu unit mobil merk Timor type S 5151
  • Satu unit mobil Toyota Kijang
  • Satu unit mobil Toyota Kijang
  • Satu unit mobil Toyota Kijang
  • Satu unit mobil KIA Travelo
  • Satu unit mobil BMW (lampu belakang kanan pecah);
  • Satu unit mobil Mitsubishi Kuda
  • Satu unit mobil Mercedes Benz
  • 1 buah tas selempang berwarna hitam merek Zara Man Essentials
  • 1 buah tas berwarna hitam dengan merek Gobellini
  • 1 buah Tas Hitam dengan merek Francesti
  • 1 unit sepeda lipat bertuliskan Neo.

Harga limit untuk paket 3 sebesar Rp 114.567.000 dengan uang jaminan Rp 45.826.800. Kondisi barang rusak berat.

Paket 4:

  • Satu unit unit Yamaha Jupiter MX tahun 2006
  • Satu unit unit Suzuki FK 110 SD K6 (NEW SMASH SPOKE)
  • Satu unit Yamaha jupiter Z cw tahun 2010
  • Satu unit HONDA / NF 125TR tahun 2007
  • Satu unit Suzuki Spin tahun 2007
  • Satu unit Yamaha Vega ZR tahun 2009
  • Satu unit Honda Blade tahun 2009
  • Satu unit HONDA / NF 125 SD tahun 2006
  • Satu unit Suzuki Skywave tahun 2010
  • Satu unit HONDA / GL PRO II tahun 1997
  • Satu unit HONDA / GL MAX II tahun 1997
  • Satu unit BAJAJ / PULSAR 180 DTSI UG4 tahun 2011
  • Satu unit YAMAHA / JUPITER MX 1 S7 tahun 2006
  • Satu unit Suzuki FD 110 XCSD tahun 2004
  • Satu unit HONDA / GL 200 R tahun 2007
  • Satu unit YAMAHA / 5D9 (VEGA-ZR) tahun 2010
  • Satu unit Yamaha 1S7 JUPITER-MX 135 cc tahun 2008
  • Satu unit YAMAHA / 54P CAST WHEEL AT tahun 2012
  • Satu unit HONDA / GL MAX II tahun 1997
  • Satu unit Bajaj Pulsar tahun 2011
  • Satu unit Bajaj Pulsar tahun 2008
  • Satu unit HONDA / CBR250RB(IN) tahun 2012
  • Satu unit Yamaha Jupiter MX tahun 2003
  • Satu unit Honda Beat tanpa plat nomor Tahun 2009
  • Satu unit Honda Beat tanpa plat nomor Tahun 2008
  • Satu unit Honda Vario tahun 2008.

Harga limit untuk paket 4 adalah Rp 35.836.000 dengan uang jaminan Rp 14.334.400. Namun, barang dalam keadaan rusak berat.

Paket 5:

  • Satu unit Apple iPhone X 64 GB
  • Satu unit Samsung Galaxy S7 Edge 4/128 GB
  • Satu unit Apple iPhone X 256 GB
  • Satu unit Samsung Galaxy A7 3/16 GB
  • Satu unit Apple iPhone X 256 GB
  • Satu unit Apple iPhone 7 128 GB
  • Satu unit Nokia RM-1136 (Nokia 222)
  • Satu unit Tas Backpack merk Fortune.

Harga limit untuk barang-barang di paket 5 itu adalah Rp 7.986.000 dengan uang jaminan Rp 3.194.400. Barang-barang tersebut rusak berat.

(kny/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT