Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengaku senang Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memantau sidang Ferdy Sambo dkk. Syarief mempersilakan Komjak mengawasi jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya nggak apa-apa silakan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar nggak ada masalah," kata Syarief di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, (10/10/2022).
Baca juga: 4 Update Jelang Sidang Ferdy Sambo dkk |
Dia menjamin jaksa akan bekerja profesional. Dia mempersilakan siapa pun mengawasi sidang Ferdy Sambo dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," ujarnya.
Komjak Bakal Awasi Kinerja JPU Kasus Sambo di Sidang
Komjak akan mengawasi dan memantau kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo. Ada lima komisioner Komjak yang akan melakukan pengawasan di persidangan kasus Sambo dkk.
"Ini sebenarnya dalam melakukan tugas kewenangan Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan, pemantauan penilaian kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas kewenangannya," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Barita menuturkan pihaknya akan melakukan pengawasan mengingat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua menarik perhatian masyarakat. Komjak akan berkoordinasi dengan PN Jaksel terkait rencana tersebut hari ini.
"Kami dalam rangka tugas pengawasan itu tentu sangat wajar kami pamit sekaligus juga mohon koordinasi melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dalam pelaksanaan tugas komisi itu selama berjalannya persidangan tentu pengadilan yang adalah rumah dalam proses ini harus kita beritahu, kita informasikan," katanya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(haf/haf)