Polri: Batas Waktu Evakuasi Penonton Keluar Stadion Saat Ricuh 10 Menit

Polri: Batas Waktu Evakuasi Penonton Keluar Stadion Saat Ricuh 10 Menit

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 15:12 WIB
persiapan jelang 7 hari tragedi di Stadion Kanjuruhan Kota Malang
Karangan bunga tanda dukacita tragedi di Stadion Kanjuruhan (Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun regulasi tentang keselamatan di setiap event pertandingan. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang.

"Mewakili Bapak Kapolri, beberapa waktu dekat ini kita harus segera merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah sangat banyak," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan berdasarkan regulasi keselamatan dan keamanan yang diratifikasi dari statuta FIFA, pedoman penyelenggaraan pertandingan yang dibuat PSSI sudah sangat detail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sangat detail mengatur semuanya, tentang bagaimana sistem pertandingan, bagaimana sistem keselamatan dan keamanan, bagaimana peran safety and security officer, bagaimana harus ada contingency plan, emergency plan dalam setiap pertandingan," ucapnya.

Dia mengatakan, dengan adanya regulasi keselamatan dan keamanan, diharapkan Tragedi Kanjuruhan tak terjadi lagi. Dia mengatakan setiap pertandingan yang melibatkan dan menghadirkan massa dalam jumlah banyak diharapkan memprioritaskan keselamatan dan keamanan.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, dalam regulasi PSSI yang mengadopsi statuta FIFA, ada 45 pasal lebih dan 8 bab tentang keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pertandingan. Selain itu, ada batas waktu evakuasi penonton ke luar stadion ketika terjadi kericuhan.

"Itu ada batas waktunya, keluar itu tak boleh lebih dari 10 menit. Kalau misalnya keluar itu lebih dari 10 menit, pintu keluar tidak dapat difungsikan dengan baik, akan terjadi fatalitas seperti halnya terjadi di Kanjuruhan," ucapnya.

Dia mengatakan, semestinya jika diterapkan, regulasi itu dapat menekan potensi jatuhnya korban. Dia menekankan soal penjaga pintu (steward) dan luas terbukanya pintu keluar.

"Itu semua harus dikontrol, harus diaudit sebelum pertandingan. Harus dipastikan dalam regulasi ini, semua pintu dijaga steward dan semua pintu harus dalam keadaan tidak dikunci dan apabila difungsikan harus mampu semaksimal mungkin mengeluarkan penonton dalam selamat," ucapnya.

Dia mengatakan saat ini juga sedang disusun regulasi untuk penanganan kegiatan kemasyarakatan.

"Termasuk juga Pak Kapolri sedang merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan dalam setiap event kegiatan kemasyarakatan," ucapnya.

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads