Polri mengungkap alasan menetapkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo dan dua perwira polisi lainnya sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Polri mengatakan hal itu lantaran ketiganya bertanggung jawab dalam operasional pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
"Kenapa Bapak Kapolri menetapkan 3 orang ini sebagai tersangka. Yang pertama, kaitan dengan PT LBI; yang kedua, kaitannya dengan panitia penyelenggara; yang ketiga, kaitannya dengan anggota kepolisian baik mulai dari Kabag Ops dan Danki Brimob maupun Kasat Samapta. Ini yang paling bertanggung jawab di dalam operasional pengamanan di lapangan sama halnya dengan security officer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Dedi mengatakan, sebagai Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo seharusnya mampu mengontrol keamanan di Stadion Kanjuruhan saat itu. Apalagi, kata dia, Kabag Ops mengetahui regulasi keselamatan dan keamanan, termasuk regulasi FIFA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabag Ops yang mengetahui regulasi seperti itu sudah jelas dalam regulasi keselamatan dan keamanan tersebut, setiap aparat keamanan dilarang membawa gas air mata. Bukan hanya gas air mata. Membawa tameng, membawa tongkat, memakai helm, dan masker. Masker yang dapat memprovokasi massa saja itu dilarang," tuturnya.
Dedi pun menyesalkan kenapa Kabag Ops Polres Malang kala itu tidak melarang anggotanya membawa perlengkapan yang dilarang dalam regulasi keselamatan dan keamanan.
"Kenapa itu tidak dilarang. Andaikata itu dilarang tentunya tidak akan terjadi seperti itu," kata Dedi.
Dedi melanjutkan, ketiga perwira polisi itu juga bertanggungjawab dalam penembakan gas air mata. Dia lantas menjelaskan perihal penggunaan gas air mata. Penembakan gas air mata harus dilakukan bertahap, yakni mulai dari yang berwarna putih, biru, kemudian merah jika massa sudah tidak terkendali.
"Sama halnya melakukan penembakan tentunya yang dilakukan penembakan dulu ya adalah dengan menggunakan smoke ini. Ini diluncurkan hanya efeknya itu hanya suara, asap putih. Ketika massa maju untuk mengurai masa menggunakan yang biru, biru ini kan klaster ini berarti kan massa ya dalam jumlah yang belum terlalu banyak," papar dia.
"Tetapi kalau misalnya masa yang jumlahnya cukup banyak serta ada indikasi anarkis baru menggunakan yang merah. Yang merah ini lebih masif impact-nya. Jadi tiga ini yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Tapi yang jelas sebagai pengendali di lapangan para perwira itu yang bertanggung jawab, karena dia yang memerintahkan langsung pada personelnya, pada anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," sambung
Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga perwira polisi sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Berikut daftarnya:
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto