Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Jokowi menitipkan dua urusan yang harus menjadi fokus perhatian Gubernur dan Wagub DIY.
"Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur DIY dapat segera bisa bekerja kembali, yang paling penting saya titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian," kata Jokowi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, Jokowi telah resmi melantik Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY pagi ini. Jokowi mengatakan pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelantikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Jokowi.
Pernyataan senada juga disampaikan Sultan HB X. Sultan HB X menyampaikan Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur DIY setelah proses penetapan di DPRD.
"Jadi, seperti yang telah diputuskan oleh DPRD DIY, 2 bulan yang lalu, sesuai dengan proses UU keistimewaan. DPRD melaporkan ke presiden, di mana isinya supaya presiden menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan oleh DPRD," ujar Sultan HB X.
Sultan mengatakan pelantikan hari ini tepat dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DIY 2017-2022. Menurut dia, pelantikan ini merupakan proses yang sangat penting.
"Saya kira itu yang penting peristiwa hari ini bagi kami. Ya kalau saya kira-kira sudah 5 kali sampai hari ini. Yang keempat sudah 20 tahun," ujar Sultan.
Simak video 'Tiga Perintah Jokowi untuk Heru Budi yang Akan Tangani DKI':