Gaji ke-13 untuk Bangun Rumah Korban Gempa

Gaji ke-13 untuk Bangun Rumah Korban Gempa

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 07:38 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memutuskan memberikan gaji ke-13 yang diterima anggotanya untuk korban gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah fraksi berkonsultasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS."DPP menyetujui dan mendukung keputusan tersebut," kata Ketua FPKS, Mahfudz Siddiq dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (12/7/2006).Mahfudz menambahkan, dalam kondisi keuangan negara yang tengah mengalami kesulitan, bahkan kemungkinan besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit, memang tidak selayaknya pejabat negara menerima gaji ke-13. Gaji tambahan itu hanya pantas diterima oleh pegawai negeri dan TNI/Polri golongan rendah."Karenanya kita memutuskan untuk menerima, tetapi kemudian seluruhnya dialokasikan untuk korban gempa di Yogya dan Jateng," imbuhnya.Dana yang bersumber dari gaji ke-13 anggota dewan FPKS itu, dijelaskan Mahfudz, penyalurannya khusus untuk pembangunan kembali rumah penduduk yang ambruk akibat gempa. Berdasar informasi yang diperoleh dari relawan PKS di Yogya dan Jateng, jumlah penduduk yang tinggal di tenda-tenda penampungan masih sangat besar. Hanya sebagian kecil saja yang beruntung mampu membangun kembali atau mendapat bantuan dibangunkan rumah.Mahfudz memahami dengan Rp 700 juta tidak banyak rumah yang bisa dibangun. "Mudah-mudahan langkah yang kami lakukan diikuti banyak pihak sehingga kebutuhan perumahan untuk korban gempa bisa teratasi," ujarnya.Pengalokasian seluruh gaji untuk korban bencana Yogya dan Jateng merupakan kali kedua bagi FPKS. Sebelumnya, gaji 45 anggota dewan FPKS pada bulan Juni juga disumbangkan. Ketika itu sumbangan yang bersumber dari gaji calon legislatif asal FPKS untuk membantu tahapan tanggap darurat. (wiq/)


Berita Terkait