Komnas HAM Temukan Info Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Temukan Info Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 10:36 WIB
Kegunaan Gas Air Mata Sebenarnya, Kini Jadi Sorotan di Tragedi Kanjuruhan
Gas air mata di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. (AP/Yudha Prabowo)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan informasi bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata yang sudah kedaluwarsa. Kini, Komnas HAM tengah mencari tahu lebih lanjut fakta soal gas yang bikin sesak napas dan mata perih itu.

"Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, gas air mata itu dibikin pada 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di TKP Penembakan Yoshua di Rumah Dinas Ferdy SamboKomisioner Komnas HAM Choirul Anam di TKP Penembakan Yoshua di Rumah Dinas Ferdy Sambo (Mulia Budi/detikcom)

Satu hal yang sudah dipastikan oleh Komnas HAM, gas air mata berperan vital dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur, itu. Peristiwa itu mengakibatkan setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.

"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air matalah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," kata Anam.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, soal gas air mata, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022. Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ungkap Sigit saat jumpa pers, di Malang, Jatim, Kamis (6/10) lalu.

Terkait peristiwa maut itu, ada enam tersangka yang ditetapkan Polri. Dari enam tersangka, ada tiga polisi di antaranya. Dua di antara tiga polisi diketahui memerintahkan penembakan gas air mata. Sebelas polisi menembakkan gas air mata.

Pemberi perintah penembakan gas air mata adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Simak juga video 'TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Highrisk Match':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads