Soroti Kasus Lesti, MPR Dukung Korban KDRT Berani Speak Up

Soroti Kasus Lesti, MPR Dukung Korban KDRT Berani Speak Up

Erika Dyah - detikNews
Minggu, 09 Okt 2022 19:36 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Foto: MPR
Jakarta -

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz memberikan dukungan kepada artis Lesti Kejora. Menyoroti kasus korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti, ia mendukung penyanyi ini melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib sebagai kasus pidana.

"KDRT tidak hanya meninggalkan luka fisik, tapi psikis sampai trauma kepada korban. Hal ini yang membuat korban sangat berat untuk speak up, dan melaporkan kepada yang berwajib sebagai kasus pidana," kata Neng Eem dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat III meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor ini pun mengaku mendukung Lesti yang saat ini sedang dalam proses pemulihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendukung Lesti, memang berat menjadi public figure dan harus melaporkan suaminya yang juga public figure. Kita harus memberikan dukungan penuh kepada Lesti," ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran MPR RI ini menjabarkan Pasal 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

ADVERTISEMENT

"Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9)," paparnya.

Menurut Neng Eem, KDRT merupakan kasus yang tampak seperti gunung es. Ia mengatakan puncak yang tampak ke permukaan hanya sedikit dan lebih banyak kasus KDRT yang tidak terlihat atau tidak mengemuka ke publik.

Untuk itu, Neng Eem berharap proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada hukuman bagi para pelaku KDRT.

Sementara itu, Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah juga mengaku mendukung Lesti Kejora.

"Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diproses secara hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita," ujar Margaret.

Ia menjelaskan berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Adapun 79,5% atau 16.745 korbannya adalah perempuan. Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki.

Margaret yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.

"Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak, salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur," tutur Margaret.

Ia pun menilai sikap yang dilakukan Lesti Kejora merupakan bentuk keberanian perempuan dalam melawan KDRT.

"Kami mendukung Lesti untuk memperoleh keadilan. Memproses secara hukum pelaku," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads