UU PA Sah, Pilkada Dipercepat
Rabu, 12 Jul 2006 00:36 WIB
Jakarta - Setelah disahkannya UU Pemerintahan Aceh (UU PA), pemerintah berencana mempercepat proses pilkada di tanah Serambi Mekah ini. Dukungan percepatan pilkada pun mulai bergulir. Salah satunya, Ketua Pansus UU PA Ferry Mursydan Baldan mendukung percepatan proses Pilkada di Aceh. "Hal itu penting untuk melihat efektivitas pelaksanaan UU PA di lapangan," ujarnya usai menghadiri pengesahan UU PA di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Sementara itu, terkait penolakan GAM, dijelaskan Ferry dapat dibicarakan di forum COSA yaitu antara pemerintah RI, GAM dan AMM. "Kalau GAM menolak ada ruang di COSA," katanya.Ferry juga mengatakan, UU PA memang tidak bisa memuaskan semua orang. Namun UU tersebut sudah aspiratif dan mengakomodir semua masukan. Jika masih ada yang kurang menurut Ferry bisa dilakukan perubahan, namun setelah diuji coba di lapangan."Setiap UU pada saat disahkan pasti ada ruang untuk diperbaiki dengan amandemen, tapi ya tunggu 6 bulan atau 1 tahun," tambahnya.
(wiq/)