Pejabat KPU Pernah Terima Mobil dari Rekanan

Pejabat KPU Pernah Terima Mobil dari Rekanan

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 21:37 WIB
Jakarta - Satu persatu kebobrokan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkuak. Setelah ramai dengan dana taktis, sebagian besar pegawai KPU pun menerima beberapa imbalan dari rekanan seperti uang, kendaraan, hingga material lainnya.Padahal dalam statusnya sebagai pegawai negeri tentu hal tersebut dilarang. Terakhir dua pejabat di lingkungan Biro Umum KPU disebutkan pernah menerima sebuah kendaraan dari rekanan pengadaan barang dan jasa."Saudara Bakri Asnuri (Staf Biro Hukum KPU) dan Santoso (Kepala Biro Hukum KPU) telah menerima sebuah mobil tapi kenapa KPK tidak menjadikan mereka sebagai terdakwa," cetus Daan Dimara ketika menjadi saksi dalam perkara korupsi segel surat suara KPU pada Pemilu 2004 dengan terdakwa Direktur PT Royal Standard Untung Sastrawijaya, dalam persidangan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Hal itu diungkapkan Daan dengan nada emosi karena dirinya merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berbuat tidak adil dengan melakukan tebang pilih dalam menetapkan seorang terdakwa.Mobil tersebut dirterima Bakri Asnuri dan Santoso dikarenakan kedua orang ini telah memberikan kepada rekanan nota dinas untuk pekerjaan suatu proyek pengadaan barang dan jasa. "Perusahaannya bernama PT Parkindo yang diketuai Pak Jimmy," papar Daan dengan melipat kedua tangannya di dada.Sementara itu terkait penentuan harga segel surat suara untuk pemilihan presiden putaran pertama dan kedua Daan mengakui hal tersebut dibuat oleh mantan anggota KPU Hamid Awaludin."Penentuan harga sebesar Rp 99 per keping ditentukan Hamid. Saya tidak tahu menahu," ujar Daan. (wiq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads