Hakim Minta Dokter yang Periksa Jeffrey Baso Dihadirkan
Selasa, 11 Jul 2006 20:08 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan BNI, Jeffrey Baso kembali tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghadirkan dokter pada persidangan, Kamis 13 Juli."Untuk pertimbangan HAM dan penegakan hukum. Terdakwa hadir atau tidak, majelis hakim perintahkan supaya dokter yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan," tegas ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2006).Selain itu , jaksa penuntut umum Risman Tarihoran menyampaikan ke hakim agar penahanan terhadap Jeffrey dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kejaksaan Agung. "Karena Kejaksaan Agung mempunyai dokter untuk mengawasi," jelas Risman.Agenda sidang untuk Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, Jeffrey Baso, seharusnya pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Namun Jeffrey tidak hadir.Hanya ada surat keterangan dokter dari Rutan Salemba tanpa menyebutkan jenis penyakit yang diderita Jeffrey. Surat tersebut ditandatangani oleh dua dokter, yaitu Fibria Fitri dan Mulyadi.Jeffrey sudah dua kali tidak hadir dipersidangan untuk pembacaan dakwaan. Dan pada sidang ketiga, Jeffrey hadir dengan menggunakan kursi roda.
(wiq/)