Usai Disahkan, UU PA Didemo

Usai Disahkan, UU PA Didemo

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 19:57 WIB
Jakarta - Usai disahkan melalui rapat paripurna DPR, UU Pemerintahan Aceh (PA) pun langsung didemo sejumlah aktivis. Mereka menilai UU PA mengabaikan keterwakilan perempuan. Sekelompok aktivis perempuan dari Jaringan Demokrasi Aceh dan Jaringan Perempuan Untuk Kebijakan di Nanggroe Aceh Darusalam menggelar orasi di depan lobby Gedung Nusantara III, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006). Mereka memberikan kritikan terhadap UU PA. Aksi selama 20 menit ini hanya menyajikan orasi yang dibawakan oleh 10 aktivis. Mereka sebenarnya membawa spanduk yang akan dibentangkan saat rapat paripurna, tapi pemasangan ini dilarang oleh petugas keamanan dan spanduk pun langsung disita."Keterwakilan perempuan dalam UU tersebut hanya menggunakan kata memperhatikan. Bagi kami, itu dapat diabaikan oleh pemerintah," ujar koordinator aksi Syarifah Rahmatilah.Selain itu soal pengadilan HAM, dalam pasal 228 UU PA, hanya mengatur kasus-kasus HAM sesudah 11 Juli 2006. "Jadi yang dulu tidak bisa diusut," tambah Syarifah.Kemudian, mengenai pengelolaan migas dalam pasal 160 UU PA, pengelolaan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. "Kami tidak menyetujui hal ini, dan meminta semua diserahkan pada pemerintahan Aceh," tandasnya. (wiq/)


Berita Terkait