MA Tolak Gugatan PK Milton Kansil
Selasa, 11 Jul 2006 19:23 WIB
Jakarta - MA menolak gugatan pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam pelaksanaan pilkada Bitung Sulawesi Utara pada 2005. Gugatan itu diajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung Milton Kansil dan Dirk PL Engkong.Putusan PK bernomor 11/2006 itu diputus sejak 22 Juni 2006 dan diputuskan oleh majelis yang diketuai oleh Paulus E Lotulung serta anggotanya antara lain, Mansur Kartayasa, Abdurrahman, Muchsin, dan Ahmad Sukarja."MA tidak menemukan kekeliruan yang diambil oleh PT Manado atau seperti yang diatur pasal 67 huruf f UU Nomor 5/2004 tentang MA," kata juru bicara MA Joko Sarwoko di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Dasar pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim, karena 2 alat bukti (novum) yang diajukan pemohon terlambat diajukan. 2 Novum itu baru diajukan masing-masing pada 23 Desember 2005 dan 12 Januari 2006. Sedangkan PT Manado mengeluarkan putusan pada 14 Desember 2005. "Pemohon mengajukan keberatan atas hasil pilkada yang dilaksanakan pada 21 juli 2005," imbuhnya. Berdasarkan keputusan KPUD, pasangan Milton-Dirk ini kalah bersaing dengan pasangan Hanny Sondakh dan Robert K Lahindo. Versi KPUD menyebut, pasangan Milton-Dirk hanya memperoleh 36.876 suara, sedangkan pasangan Hanny-Robert memperolah 39.333 suara. Namun berdasarkan perhitungan yang diperoleh pasangan Milton-Dirk, pasangan Hanny-Robert hanya memperoleh 37.834 suara. Sedangkan pasangan Milton-Dirk mencapai 38.020 suara."Menurut pemohon, menjadi alasan nyata untuk mengajukan novum dan itu ditolak MA," tambah Joko.
(wiq/)











































