Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Dia mengaku berharap bisik-bisik yang didengarnya itu tak benar.
"Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, 'Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3'. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu," kata BW di Webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW mengatakan KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan kasus ini. Namun, katanya, KPK bisa membuka hasil ekspose terkait Formula E tersebut.
"Makanya kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposenya dibuka saja," katanya.
"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini, di antara penegak hukum, trust publik kepada KPK itu rendah," sambungnya.
Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.
"Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengoreksi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait ide buka-bukaan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Karyoto mengaku ogah membuka penyelidikan kasus tersebut ke publik.
"Ya seperti kemarin saya tidak mau berpolemik tentang Formula E, ini sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, masih proses lidik (penyelidikan)," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/10).
Karyoto menyebut proses penyelidikan itu harus kategorikan bahwa orang-orang yang memberikan keterangan belum bisa dikatakan sebagai keterangan saksi. Sebab, sifatnya masih keterangan-keterangan yang konfirmasi atau klarifikasi terhadap apa yang sedang dilakukan dan ingin dibuat terang oleh para penyelidik KPK.
"Jadi kalau kami membuka-buka, ya itu tidak tepat juga," ujarnya.
Tonton juga, Sudut Pandang: Di Balik Tewasnya 131 Aremania