Ketua Kelompok DPD RI M. Syukur mengatakan agar DPD bekerja secara maksimal diperlukan adanya Undang-Undang (UU) tersendiri. Menurutnya dengan adanya UU tersendiri, DPD akan bekerja lebih baik.
"Selama ini, kinerja DPD RI diatur dalam satu UU MD3. Makanya, sulit melangkah secara maksimal. Serasa ada pembatasan peran. Sungguh rugi jika kita menggunakan kacamata kepentingan rakyat dan negara," ujar Syukur dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
"Karena itu, sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri, bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3 itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut Syukur sampaikan saat mengunjungi kediaman Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Jumat (7/10). Dalam pertemuan tersebut, Syukur didampingi oleh ketua PPUU dan beberapa anggota kelompok DPD RI.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan beberapa hari lalu. Saat itu, Ketua MPR mendorong DPD untuk melangkah secara maksimal sesuai fungsinya. Adanya UU DPD juga tentunya menjadi kepentingan daerah secara nasional sebagai pertanggungjawaban moral para wakil daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Syukur mempertegas sikap dan keinginannya untuk DPD memiliki UU tersendiri dan bersifat lex specialis untuk melangkah maksimal sesuai kewenangan dan fungsinya.
Menurut Syukur sifat lex specialis merupakan terminologi yang dipilih oleh para perumus perubahan UUD NRI 1945 untuk membedakan terminologi rasa 'diatur dalam Undang-undang'. Terminologi lex specialis itu pun sebenarnya telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi atas frasa 'diatur dalam UU terkait'.
Dalam realitasnya, frasa yang sejatinya masuk dalam terminologi diatur dalam UU, kita jumpai pada UU Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24A Ayat 5 UUD NRI 1945) yang menyatakan, 'susunan, kedudukan dan keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya diatur dengan UU Tentang Mahkamah Konstitusi'.
Pasal 24C Ayat 6 UUD NRI 1945, juga diatur dengan UU. Komisi Yudisial juga diatur dengan UU Pasal 28B Ayat 4 UUD NRI 1945.
Dalam praktiknya, ketiga lembaga tinggi negara itu berlaku UU khusus (lex specialis). Inilah yang dimaksud Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memberikan tafsir atas frasa 'diatur dalam Undang-undang' pada UU MD3 terkait DPD RI.
Menurut Syukur ketika kinerja DPD dipaksakan ada dalam UU MD3, maka sikap itu keluar dari tafsir MK, dan hal itu bisa dikategorikan inkonstitusional.
"Sebagai ketaatan dan rasa hormat terhadap konstitusi, maka DPD memang harus melangkah sesuai tafsir MK itu yang memberlakukan UU lex specialis bagi DPD. Berarti, DPD harus punya UU tersendiri. Dan filosofinya jelas: kinerja DPD terkait kepentingan daerah akan jauh lebih memberikan manfaat bagi negeri ini. Tentu, bermanfaat bagi rakyat negeri ini," pungkas Syukur.
Syukur juga menegaskan DPD harus proaktif terhadap dinamika kebutuhan rakyat seperti perancangan pokok-pokok Haluan negara (PPHN). Ia mengatakan DPD harus merespon kebutuhan legislasi lainnya sesuai tuntutan objektif kenegaraan.
(fhs/ega)