BRR Akan Digugat 2 Pegawainya
Selasa, 11 Jul 2006 18:18 WIB
Jakarta - 2 Pegawai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR) akan mengajukan gugatan terhadap BRR. Gugatan ini rencananya akan didaftarkan di PTUN Medan."Secepatnya kita daftarkan kasus ini," kata Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Menurut Uli, mekanisme pemecatan Manajer Investigasi Satuan Anti Korupsi Leo Nugroho dan Sekretaris Deputi Perumahan Endang Yuliarti telah menyalahi aturan. "Karena mereka tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dan klarifikasi," imbuhnya.Sementara itu, ditambahkan Leo, ia dipecat dengan tuduhan melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan, peraturan dan pakta integritas yang berlaku di BRR. Namun dia mengaku tidak pernah diberi kesempatan membela diri dan memberikan hak jawab."Saya minta nama baik saya dipulihkan," ujar Leo.Leo menerima surat pemecatan pada 21 April. Sedangkan Endang menerima surat pemecatan pada 22 Juni. Endang pun dikenakan tuduhan yang sama dengan Leo, yakni melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan, peraturan dan pakta integritas yang berlaku di BRR.
(wiq/)











































