Polisi Aniaya Mahasiswa Buntut Postingan FB, Sahroni: Polri Perlu Berbenah

Polisi Aniaya Mahasiswa Buntut Postingan FB, Sahroni: Polri Perlu Berbenah

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 08 Okt 2022 09:03 WIB
Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni mengatakan tiket Formula E untuk semua kategori telah ludes terjual. Tiket di dalam sirkuit pun habis.
Ahmad Sahroni (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Halmahera Utara -

Empat oknum anggota Polres Halmahera Utara ditahan setelah menganiaya mahasiswa dan menyuruhnya meminta maaf ke anjing. Anggota DPR meminta Polri segera berbenah.

"Saya pikir Polri perlu segera berbenah dalam hal mindset. Polisi bukanlah pekerjaan yang lebih powerful dari yang lain. Polisi adalah pelayan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Sahroni mengatakan polisi seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Menurutnya, polisi tidak semestinya membuat masyarakat takut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira mindset ini saja belum sepenuhnya tertanam di benak sebagian polisi di Indonesia," imbuh Sahroni.

Ia menyebut kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dilakukan. "Jadi untuk kasus ini saya kira sudah tepat oknum-oknumnya langsung ditahan dan diproses," tegas Sahroni.

ADVERTISEMENT

Polri Diapresiasi Tindak Oknum Penganiaya Mahasiswa

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengapresiasi Polri yang melakukan tindakan tegas ke anggotanya yang melanggar disiplin.

"Kita perlu terus dukung Polri untuk melakukan terobosan baru, termasuk evaluasi menyeluruh terkait banyak kejadian yang menunjukkan beberapa anggota Polri yang tidak profesional dalam menjalankan tugas," imbuh Jazilul.

4 Polisi Penganiaya Mahasiswa Ditahan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menahan empat oknum anggota Polres Halmahera Utara. Keempatnya diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen.

"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara diduga terbukti melanggar kode etik Polri kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate seperti dilansir Antara, Jumat (7/10).

Empat oknum anggota Polres Halmahera Utara itu ditahan karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Yulius Yatu lantaran tersinggung atas postingan korban di medsos, sehingga korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.

Lihat juga Video: Investigasi DMFI Ungkap Operasi Perdagangan Anjing Ilegal di Solo

[Gambas:Video 20detik]



(isa/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads