Saksi Merasa Berdosa pada Suyitno
Selasa, 11 Jul 2006 17:03 WIB
Jakarta - Konsultan bisnis terpidana seumur hidup kasus kredit fiktif BNI cabang Kebayoran baru Rp 1,3 triliun Adrian Waworuntu, Ishak, merasa berdosa terhadap terdakwa penyalahgunaan wewenang kasus BNI Komjen Pol Suyitno Landung. Ishak khawatir kesaksiannya akan menimbulkan masalah besar."Saya merasa dosa. Apapun yang terjadi pada saya, saya terima karena saya khawatir apa yang saya sampaikan di sini menjadi masalah besar. Saya tidak mau sampai merugikan terdakwa karena saya dibawa dalam kasus beliau," kata Ishak dengan suara terbata-bata.Kesaksian Ishak disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Ishak juga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi di Hotel Hilton. Pada saat pemeriksaan itu, Ishak disuruh penyidik meneken BAP dan dirinya dijanjikan akan dilindungi sebagai saksi, serta tidak dihadirkan ke persidangan karena merupakan pemeriksaan internal Polri."Itu memperdaya saya, ternyata saya dihadirkan di persidangan," ujarnya.Ishak mengaku kerap datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk konsultasi dengan kliennya Ardian dan pernah mendatangi ruangan Suyitno Landung, mengingat sudah lama tidak bertemu dengan terdakwa saat menjabat sebagai Wakabareskrim.Dalam pertemuan itu, Suyitno meminta informasi pada Ishak tentang showroom mobil Nissan yang harganya murah. Informasi tersebut diinginkan terdakwa karena Mabes Polri membutuhkan mobil operasional.Ishak mencari informasi tersebut dan datang ke showroom di Auto Mall dan berniat memberikan kartu nama ke terdakwa."Setelah konsultasi dengan klien saya, saya pamit, kemudian Adrian bertanya saya mau ke Pak Suyitno memberikan kartu nama. Namun Adrian langsung mengambil kartu nama dan berkata, sudah biar saja saya yang mengurus," tutur Ishak menirukan perkataan Adrian.Ishak juga membantah memesan mobil Nissan X-Trail untuk Suyitno. Dia hanya memberikan kartu nama.Sidang yang diketuai Soedarmadji dilanjutkan Selasa 18 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi.
(aan/)











































