Polda Riau Pecat Anggota Densus 88 Pengedar Narkoba

Polda Riau Pecat Anggota Densus 88 Pengedar Narkoba

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 16:31 WIB
Pekanbaru - Tidak ada ampun. Begitulah sikap Polda Riau atas keterlibatan anggota Densus 88 yang tertangkap sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Dipastikan, Brigadir Yuda Patilawa akan segera dipecat setelah menjalani persidangan. Penegasan itu disampaikan Kapolda Riau Brigjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan, usai mengikuti rapat Muspida, Selasa (11/07/2006) di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau, pihaknya tidak pandang bulu atas keterlibatan anggotanya dalam peredaran narkoba. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif atas perbuatan yang telah dia lakukan anggota kita. Bila pemeriksaan telah selesai dengan bukti-bukti yang kuat atas keterlibatan sebagai pengedar narkoba, kita akan segera ajukan ke pengadilan sipil. Selanjutnya, kita akan pecat sebagai anggota Polri," tegas Ito. Menurut Ito Sumardi, keputusan untuk mengeluarkan dari keanggotaan Polri merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Apalagi bila hasil pemeriksaan terbukti, anggota Densus 88 selain pengguna, juga sebagai pengedar narkoba. "Keputusan kita untuk memecat sudah mutlak. Sebab, semua anggota Polri sudah mengetahui dilarang menggunakan narkoba apalagi sampai ikut terlibat sebagai pengedarnya. Siapa pun anggota kita yang terlibat dalam narkoba, pasti akan kita pecat," kata Kapolda Riau. Yuda Patilawa (35) anggota Densus 88 ditangkap Propam Polda Riau awal pekan ini. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya Laham, warga sipil yang mengedarkan shabu-shabu pada 5 Juli 2006 lalu. Dari pengakuan tersangka Laham, barang haram itu dia dapat dari anggota Densus 88 Polda Riau. Satu paket shabu-shabu dia beli seharga Rp 1,2 juta dari Brigadir Yuda Patilawa. Selanjutnya per paket shabu-shabu dijual kembali dengan harga Rp 2 juta. Dari tangan Laham, polisi berhasil menyita 3 paket shabu-shabu yang belum berhasil terjual. Dari hasil pengembangan inilah, akhirnya Polda Riau menangkap Yuda sebagai agen pengedar. Malah informasi yang dihimpun Polda Riau, anggota pasukan khsusus kepolisian ini, sudah menekuni usah sampingannya selama 10 tahun. Ketika rumah Yuda di Jl Durian diperiksa pihak Polda Riau, sempat ditemukan satu paket besar daun ganja kering siap edar. Di samping itu juga, polisi menemukan alat pengisap shabu-shabu (bong). Dari sana pihak kepolisian langsung menjebloskan Yuda ke sel tahanan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads