Bripda YFP dan Bripda DMB menolak dipecat buntut kasus menjilat kue ulang tahun HUT ke-77 TNI. Kedua oknum polisi itu menyatakan banding.
"Oknum tersebut mengajukan banding," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi seperti dilansir detikSulsel, Jumat (7/10/2022).
Kombes Adam menyebut pihaknya menghormati langkah hukum yang diajukan Bripda YFP dan Bripda DMB. Polda Papua Barat tengah menunggu memori banding keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menunggu (memori) banding kedua personel tersebut," kata Kombes Adam Erwindi.
"Namun putusan ini sudah ditetapkan yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Sidang kode etik terhadap keduanya dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulan Bayu Samudra. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT.
Simak selengkapnya di sini
Simak video 'Aksi Tak Terpuji Dua Polisi Jilat Kue HUT TNI Berujung Sanksi':