Buruh Demo Pengadilan Hubungan Industrial, Medan
Selasa, 11 Jul 2006 16:09 WIB
Medan - Sekitar 200 buruh yang berasal berbagai organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2006). Mereka meminta Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di PN Medan, agar menerapkan perundangan secara benar. Selain itu mereka meminta pengadilan bertindak independen dalam kasus gugatan karyawan PT Otani yang melakukan PHK terhadap 601 orang buruh. Massa yang menamakan diri Komite Buruh Bersatu Sumut (KBBSU) mulai datang ke PN Medan sekitar pukul 11.00 WIB dan masih bertahan hingga pukul 14.00 WIB. Mereka umumnya eks karyawan PT Otani dan aktivis organisasi buruh seperti Jaringan Advokasi Buruh Sumut (Jabsu), Serikat Buruh Medan Independen (SBMI), Solidaritas Buruh Sumut (SBSU), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PMI). Aksi demo ini terutama untuk menuntut pengadilan menghapuskan segala biaya dalam berpekara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), seperti yang disebutkan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). "Kenyataannya, berdasarkan pengalaman buruh dalam mengajukan gugatan selama beracara di PHI diminta sejumlah biaya," kata Amrul Sinaga, Koordinator Advokasi SBSU dalam aksi demo itu. Beberapa contoh kutipan biaya itu antara lain, biaya pendaftaran gugatan Rp 30 ribu, leges surat kuasa Rp 20 ribu, materai surat kuasa dan materai gugatan Rp 12 ribu, legalisir alat bukti Rp 15 ribu dan meminta salinan putusan Rp 30 ribu. Selain itu, mereka juga memprihatinkan kualitas hakim di PHI Medan yang dinilai tidak memahami esensi persoalan berburuhan, diskriminatif dan cenderung berpihak pada pengusaha, dan tidak tepat waktu dalam jadwal persidangan. Aksi demo ini dilakukan bersamaan dengan persidangan kasus PHK sebanyak 601 karyawan PT Otani, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan. Buruh perusahaan ini menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial karena pihak pengusaha tidak memberikan pesangon terhadap para buruh yang di-PHK. Sebelumnya Kepala Personalia PT Otani JD Manalu menyatakan, PHK terpaksa dilakukan karena perusahaan ini pailit. Massa sebelumnya sempat terlibat aksi dorong dengan kepolisian, karena memaksa masuk untuk menyaksikan persidangan. Namun tidak terjadi tindakan anarkis, sebab para buruh dipersilakan masuk secara bergantian untuk menyaksikan sidang yang dipimpin Hakim Rukman Hadi.
(asy/)











































