Bersyukur Ditangkap, Terdakwa Bom Bali Minta Hukuman Ringan
Selasa, 11 Jul 2006 15:05 WIB
Denpasar - Tuntutan baru dibacakan 2 minggu lagi. Namun terdakwa bom Bali II Abdul Azis sudah sejak dini menyampaikan permohonan maaf dan minta keringanan hukuman. Dia juga mengucap syukur ditangkap polisi. Lho?"Tuntutan itu wajib karena merupakan formalitas persidangan. Tentunya harapannya ringan. Hukuman saya serahkan kepada jaksa dan majelis hakim," kata Azis usai memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (11/7/2006).Azis merupakan satu dari empat terdakwa bom Bali II. Ketua majelis hakim I Nyoman Gede Wirya menetapkan jadwal sidang pada Selasa 25 Juli dengan agenda pembacaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Azis yang berprofesi sebagai guru komputer di SMA Al-Irshad, Pekalongan ini berharap JPU tidak menjatuhkan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup.Selama persidangan, Azis yang membuat situs jihad www.anshar.net milik Noordin M Top ini mengaku bersalah karena tidak melaporkan keberadaan gembong teroris itu kepada polisi."Saya takut keluarga saya diintimidasi," kata Azis yang mengaku bertemu Noordin 8 kali pada rentang waktu Juni-Juli 2005.Azis yang tampil kooperatif ini mengaku bersyukur telah ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan terorisme Noordin."Saya takut setiap bertemu dia, begitu keluar (rumah kontrakan tempat pertemuan) saya takut luar biasa. Ketika ditangkap polisi, alhamdulillah, terima polisi telah menangkap saya sehingga tidak bertemu dengan Noordin lagi," katanya.Sementara JPU Olopan Nainggolan mengaku akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Azis. "Rencana tuntutan harus disampaikan kepada Jaksa Agung. Ini kan perkara penting. Pimpinan yang menentukan semua," katanya.Sebelumnya JPU membacakan kesaksian para saksi karena tidak datang ke persidangan, antara lain Kamal Yudianto, Fatchurrochman, Imam Buchori, dan Abdul Basir.Persidangan terdakwa lainnya, Anif Solchanudin menghadirkan beberapa saksi, antara lain ayahnya sendiri, yaitu Suyadi dan tetangganya. Persidangan Dwi Widiyarto tidak menghadirkan saksi. Sementara Mohamad Cholily tidak menjalani persidangan.
(sss/)











































