FPI Laporkan Model Playboy Edisi II ke Polda Metro
Selasa, 11 Jul 2006 14:43 WIB
Jakarta - Siap jadi model Playboy Indonesia, artinya harus siap juga dilaporkan ke polisi. Para model yang nampang di majalah berlogo kelinci bertuksedo ini kembali dilaporkan ke pihak berwajib.Setelah model edisi sebelumnya dilaporkan, 2 model cantik yang menghiasi halaman Playboy Indonesia edisi II, Joanna Alexandra dan Fla Priscilla, giliran diadukan ke Polda Metro Jaya.Turut dilaporkan juga Penanggung Jawab Ponti Carolus dan Pimpinan Redaksi Erwin Arnada. Sedangkan Amar Doriane, perempuan Prancis yang menjadi model cover Playboy edisi II, selamat dari gugatan.4 Orang itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) melalui pengacara mereka, Jauhari Mubarak dan Adnan Assegaf, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro."Kami melaporkan penerbitan Playboy II dan model-modelnya yang berpose di sini. Redaksinya juga kami laporkan," ujar Jauhari di Polda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Para model Playboy dan dewan redaksinya itu dilaporkan terkait pasal 281, 282, 283, 533, 169 KUHP mengenai tindakan dan perbuatan asusila, dan UU 40/1999 tentang Pers.FPI juga meminta Erwin yang telah ditetapkan sebagi tersangka untuk ditahan. Sebab FPI yakin, dia akan mengulangi lagi perbuatan pidananya."Sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP, polisi dapat melakukan penahanan bila tersangka melakukan kembali pebuatan pidana," imbuh Jauhari.Kenapa hanya Playboy yang dilaporkan? "Majalah yang lain telah dilaporkan ke polisi. Playboy menjadi sasaran karena majalah ini adalah franchise dari Amerika. Playboy lambang porno internasiopnal. Apabila kita biarkan berarti melegitimasi porno menjadi budaya," tandas Jauhari berapi-api.Sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan Erwin Arnada dan 2 model Playboy edisi I, yakni Andhara Early dan Kartika Oktavina Gunawan, sebagai tersangka terkait tindak kesusilaan.
(nvt/)











































