8 Tersangka Kasus Penembakan Timika Akan Dipanggil Paksa

8 Tersangka Kasus Penembakan Timika Akan Dipanggil Paksa

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 14:46 WIB
Jakarta - Dakwaan tak kunjung bisa dibacakan. Kasus penembakan 2 guru warga AS dan 1 WNI di Timika, Papua 2002 lalu jadi mentok. 8 Tersangka pun akan dipanggil paksa."Pemanggilan paksa dikarenakan mereka selalu menolak dan tidak pernah menghadiri persidangan," jelas ketua majelis hakim Andriyani Nurdin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Dituturkan Andriyani, tata cara pemanggilan para tersangka selama ini sudah sah, namun tetap diabaikan. Sehingga berdasarkan pasal 154 ayat 6, pengadilan memutuskan akan memanggil paksa para tersangka pada persidangan berikutnya Selasa 18 Juli.Anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Payaman menyatakan belum bisa membacakan dakwaan karena selama ini para tersangka dan tim kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri persidangan."Kami belum bisa menyampaikan isi materi dakwaan. Menghadirkan mereka saja sangat susah dan sampai saat ini kan belum bisa, jadi kami belum bisa membacakan dakwaan," katanya kepada wartawan di akhir persidangan yang cuma berlangsung sesaat.Meski dakwaan belum dibacakan, baik Andriyani maupun Payaman sama-sama menyebut tersangka sebagai terdakwa.Pada 31 Agustus 2002 terjadi penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga AS Leon Edwin Burgon (71) dan Ricky Lynn Spier (41), serta seorang WNI Bambang Riswanto. Insiden terjadi di Mil 62 Tembagapura, Papua, jalan menuju pertambangan emas dan tembaga di Timika yang dioperasikan PT Freeport McMoran.Pada 12 Januari 2006, 12 pemberontak separatis di Papua ditangkap terkait kasus ini. Salah satunya pimpinan Tentara Papua Nasional (TPN) Anthonius Wamang. TPN merupakan bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Wamang mendapat perintah dari pimpinannya di OPM untuk mengganggu fasilitas di Papua termasuk Freeport.Biro Penyelidik Federal AS, FBI turut membantu penangkapan. Kasus yang berlarut-larut ini sempat dijadikan alasan bagi beberapa anggota Kongres AS untuk terus memberlakukan embargo suku cadang senjata terhadap Indonesia. Apalagi sempat disebut-sebut adanya keterlibatan aparat TNI dalam peristiwa ini. AS juga menghentikan program International Military Education and Training (IMET).Dari hasil pemeriksaan awal, polisi hanya menetapkan 8 dari 12 pemberontak separatis Papua sebagai tersangka. Empat orang lainya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Pada 14 Januari, 8 tersangka diterbangkan ke Jakarta.Kedelapan tersangka adalah Anthonius Wamang atau Uamang (53), Joni Kasamol alias Agus Anggaibak (15), Johanis Kasomay (51), Ishak Onawane, Yulianus Diekme, Hardi Tsugama, Darius Iwak, dan Felix Dagme.Mereka dijerat pasal 340 jo 55 (1) ke-1 KUHP, pasal 338 jo 55 (1) ke-1 KUHP, dan pasal 351 (2) jo 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads