Sengaja Persulit Kewarganegaraan, Pejabat Bisa Dibui 1 Tahun
Selasa, 11 Jul 2006 14:10 WIB
Jakarta - DPR telah menyetuji RUU Kewarganegaraan disahkan menjadi UU. Sosialisasi akan dilakukan sampai ke daerah, sebab ada aturan bagi pejabat yang menghalangi warga negara memperoleh hak-haknya akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun penjara.Sosialisasi akan dimulai dari Jakarta pada Selasa 18 Juli mendatang dan akan dilanjutkan berkeliling ke daerah-daerah seperti Surabaya, Ujung Pandang dan Bandung. Sosialisasi ini akan dilakukan pemerintah bersama DPR."Jika mereka mempersulit, ada sanksi pidana. Jika sengaja, akan ada sanksi pidana 1 tahun," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Murdaya Po di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Sosialisasi ini penting dilakukan karena praktek di lapangan masih banyak warga keturunan yang sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia."Anak hasil perkawinan campuran yang berusia 18-21 tahun dapat memilih ikut kewarganegaraan bapaknya atau ibunya," jelas Murdaya Po.KoruptorSementara itu dalam kesempatan yang sama Menkum HAM Hamid Awaludin menegaskan RUU Kewarganegaraan ini tidak akan mempermudah koruptor melarikan diri ke luar negeri."Nggak lagi. Para koruptor di mana pun akan kita cari," tegas Hamid.UU Kewarganegaraan dikhawatirkan akan jadi tameng bagi koruptor yang kabur ke luar negeri. Sebab dalam pasal 23 huruf i disebutkan, WNI yang tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginan menjadi warga negara bisa kehilangan statusnya.
(san/)











































