Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkap adanya celah tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan kehakiman. Dia menyebut adanya potensi menyuap hakim dalam penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Nawawi dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Kerja Sama Sinergitas dan Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acara tersebut dihadiri oleh para hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Wilayah Gorontalo.
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Hakim Agung! |
"Ada potensi suap kepada hakim dalam menangani perkara. Seperti yang menjerat salah satu Hakim Agung di MA yang terjaring OTT KPK," kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Nawawi mewanti-wanti para hakim tersebut untuk menjaga integritas dengan tidak menerima suap. Sebab, menurutnya, sudah menjadi tugas KPK untuk mengingatkan para hakim seperti yang tertuang di UU No 19 Tahun 2019.
"Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan korupsi, agar pengadilan sebagai lembaga 'ujung' dari kerja-kerja pemberantasan korupsi, bebas dari korupsi. Maka dari itu, kita ingatkan sejak dini, jangan melakukan korupsi, jaga marwah peradilan yang mulia," jelasnya.
Selain itu, Nawawi mengatakan bahwa lembaga kehakiman juga merupakan lembaga yang ikut pemberantasan korupsi.
"Pengadilan merupakan institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus memberantas korupsi," tutur Nawawi.
Hanya saja, lanjut Nawawi, KPK tidak bakal melakukan intervensi terhadap perkara yang tengah diusut. Namun, dia menyebut bakal melakukan koordinasi guna membahas langkah-langkah pencegahan korupsi.
"Namun, kami tidak dalam posisi melakukan intervensi perkara, kami menghormati independensi hakim. Kami hanya hendak berkoordinasi terkait langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam upaya mencegah korupsi," sebutnya.
Nawawi menambahkan, agar para jajaran hakim di Gorontalo itu juga turut melakukan koordinasi dengan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK guna memenuhi program pencegahan korupsi yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu. Salah satu koordinasi itu bisa melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengukuran Monitoring Center for Prevention (MCP), dan lainnya," ucap Nawawi.
"Saya berharap, Korsup KPK menjadi mitra bapak-ibu hakim di Gorontalo jika mengalami kendala memenuhi program pencegahan korupsi KPK," sambungnya.
(mae/mae)