Gaji ke-13 Pejabat Pemborosan

Gaji ke-13 Pejabat Pemborosan

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 13:40 WIB
Jakarta - Gaji ke-13 tidak ubahnya pemborosan bila diberikan kepada pejabat negara. Sebab para pejabat sudah memiliki berbagai fasilitas dan gaji yang tinggi.Pemerintah pun didesak membatalkan gaji ke-13 untuk para pejabat negara."Ini akan jadi pemborosan keuangan negara dan menimbulkan kecemburusan sosial bagi mereka yang gajinya rendah," ujar Arief Rakhman Muttaqin dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).Hal itu disampaikan dia dalam keterangan pers di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Menurut Arief, gaji ke-13 seharusnya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) bergolongan rendah, pensiunan, dan anggota TNI/ Polri yang pangkatnya belum tinggi."Mereka lebih berhak mendapatkan gaji tersebut," kata dia tegas.Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Uli Parulian mendesak Presiden SBY membuat peraturan pengganti UU yang membatalkan pemberian gaji ke-13 para pejabat negara."Hal ini dapat dilakukan karena anggaran negara dalam keadaan yang kurang menguntungkan," ujar Uli.Disampaikan dia, gaji ke-13 tahun ini akan menguras anggaran negara sebanyak Rp 8 triliun. Dari anggaran itu, Rp 1 triliun dialokasikan untuk pemberian gaji ke-13 para pejabat negara."Untuk itulah kami sangat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pemberian gaji ke-13 itu," tandas Uli. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads