Aktivis Perempuan Gelar Spanduk di Ruang Paripurna DPR

Aktivis Perempuan Gelar Spanduk di Ruang Paripurna DPR

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 12:52 WIB
Jakarta - Rapat paripurna pengesahan RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh diwarnai aksi gelar spanduk oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3). Mereka menggelar spanduk dengan tulisan, "Perbaiki dulu RUU PA dan RUU Kewarganegaraan Sesuai UUD 1945 Baru Disahkan."Aksi ini dilakukan pada saat ratusan anggota DPR tengah serius mendengarkan pandangan fraksi tentang RUU Pemerintahan Aceh dan RUU Kewarganegaraan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Sesaat setelah digelar di balkon ruang paripurna oleh 7 aktivis perempuan, spanduk ukuran 1 kali 3 meter itu langsung direbut oleh Pamdal DPR. Pamdal pun langsung meminta mereka keluar ruangan.Saat spanduk digelar banyak anggota DPR dan pengunjung terbelalak dengan kejadian ini. Mereka tidak menyangka, karena sebelumnya pengamanan cukup ketat dari anggota Pamdal. Menurut aktivis JKP3, Listyowati, sikap itu diambil karena dalam RUU Kewarganegaraan masih ada pasal-pasal yangt diskriminatif terhadap perempuan seperti pasal 26 dan 23 bagian i. Dalam pasal 26 disebutkan seorang WNI yang menikah dengan WNA jika mengikuti suaminya akan kehilangan status WNI-nya.Menurut mereka hal itu akan merugikan dan memojokkan perempuan dan berpengaruh pada anaknya. Padahal UUD 1945, UU Cedaw (Convention on the elimination of all forms of discrimination againts women), UU HAM, UU Sipil Politik menghargai hak kaum perempuan.Sementara itu dalam RUU PA, misalnya dalam pasal 75, menyatakan tidak adanya kewajiban menjamin keterwakilan perempuan. Hal itu berimplikasi perempuan yang tidak memiliki akses tidak dijamin hak-haknya. Padahal UU menjamin kuota 30 persen untuk perempuan di parlemen. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait