Jika Tolak Gaji ke-13, DPR Harus Ubah UU APBN
Selasa, 11 Jul 2006 12:31 WIB
Jakarta - Pemberian gaji ke-13 menuai pro kontra di kalangan DPR. Anggota yang menolak dinilai tidak konsisten. Kenapa?"Gaji ke-13 sudah ditetapkan dalam UU APBN dan semua fraksi setuju. Kenapa sekarang ada yang menolak. Tidak konsisten namanya itu," kata Ketua FPPP Endin AJ Soefihara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Jika ada anggota yang menolak, menurut dia, harus mengubah UU tersebut dalam APBN-Perubahan."Kalau mau ditolak ya harus prosedural, UU harus diubah, tidak asal berkomentar menolak karena tetap akan cair kalaupun ditolak," ujarnya.Endin menyarankan bagi wakil rakyat yang menolak menerima gaji ke-13 itu mengembalikannya ke kas negara.Bagaimana dengan Anda? "Sudahlah," elak Endin. Jadi terima nih?
(aan/)











































