"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kami (6/10/2022).
Sigit menegaskan tim penyidik terus menyelidiki dan menyidik kasus ini. Polri serius menangani kasus ini.
"Tim terus bekerja. Dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses," tuturnya.
Sementara itu, terkait penanganan kasus pidana, polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Khususnya pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur untuk prosesnya bisa berjalan dengan simultan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 20 orang terduga pelanggar yang mengakibatkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan. Ke-20 polisi itu terdiri dari pejabat utama hingga atasan pemberi perintah penembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Sementara itu, untuk kasus pidana, ada 6 orang yang ditetapkan jadi tersangka. Salah satunya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Simak video 'Begini Arahan Eks Kapolres Malang Sebelum Tragedi Kanjuruhan':
(idh/imk)