Emir Moeis: Sulit Batalkan Pencairan Gaji ke-13 Pejabat

Emir Moeis: Sulit Batalkan Pencairan Gaji ke-13 Pejabat

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 12:17 WIB
Jakarta - Wacana agar gaji ke-13 bagi pejabat negara dibatalkan pencairannya terus bergulir. Namun ternyata hal itu tidak mudah. Sebab gaji ke-13 bagi pejabat sudah diatur dalam UU APBN."Itu sudah menjadi APBN, gimana? Bisa diubah tapi di APBN-P. Masalahnya pencairan dilakukan per 1 Agustus," kata Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis kepada detikcom di sela rapat paripurna pengesahan RUU Kewarganegaraan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Menurut Emir, karena sudah menjadi UU, jika tidak dijalankan akan dituduh melanggar UU. Oleh sebab itu jika ingin diubah, harus ada usul dari pemerintah atau inisiatif dari DPR.Ditanyakan apakah Fraksi PDIP menerima gaji ke-13, Emir tidak bersedia memberikan komentar. "Saya cuma bisa mengimbau. Kalau tidak mau menerima, ya kembalikan saja," tuturnya.Berbeda dengan Emir, anggota Fraksi Partai Golkar Theo L Sambuaga menilai tidak tepat pemberian gaji ke-13 kepada para pejabat negara, karena saat ini masih banyak masyarakat atau TNI/Polri yang jauh lebih membutuhkan."Fraksi Partai Golkar menolak. Lebih baik diberikan kepada korban bencana alam atau memang untuk PNS dan prajurit TNI/Polri yang berpangkat rendah," ujar dia.Ditanyakan soal sikap Wapres Jusuf Kalla yang ngotot meminta pencairan gaji ke-13, Theo mengatakan, "Itu kan karena posisi beliau sebagai eksekutif yang harus menjalankan UU." (san/)


Berita Terkait