Izin Depsos di Pestaundian.com Ternyata Palsu

Izin Depsos di Pestaundian.com Ternyata Palsu

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 11:55 WIB
Jakarta - Undian lewat internet marak. Situs undian bertebaran. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus perjudian di www.indobobetonline.com. Lantas bagaimana izin Departemen Sosial (Depsos) di www.pestaundian.com? Izin tersebut ternyata palsu. "SK Mensos RI No. 152/2005 itu palsu. Mensos tidak pernah mengeluarkan SK dengan nomor tersebut," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Depsos, Manggana Lubis, di Kantor Depsos, Jl. Salemba, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2006). Dalam situs webnya, pestaundian mencantumkan SK Mensos RI No. 152/2005. Situs undian berbahasa Indonesia ini dikelola oleh Internet Capital, Ltd, yang merupakan perusahaan di Latvia. Kantor pusat perusahaan ini berkedudukan di 57 Elizabetes Street, Riga, Latvia, LV-1772 dan memiliki kantor cabang di 24 Crown Place Street, Chicago Suburbs, NW, IL, USA, dengan nomor telepon/faks: (815) 346-2324. Menurut Manggana, tentang SK nomor 152 yang pernah dikeluarkan Mensos adalah SK Mensos nomor 152/Huk-Und/2005 mengenai izin penyelenggaran undian gratis berhadiah langsung yang diberikan kepada sebuah perusahaan produsen softdrink. "Mensos tidak mungkin mengeluarkan SK yang sama untuk dua undian," kata Manggana beralasan. Karena itu, kata dia, SK Mensos 152/2005 yang ditampilkan di www.pestaundian.com adalah palsu. "Di SK yang ditampilkan itu tidak ada kode yang biasa dikeluarkan Depsos dalam mengeluarkan SK," ujar Manggana. Manggana sudah mendengar adanya situs undian yang dikelola Capital Internet Ltd yang berpusat di Latvia itu. Dan tentang hal ini, Manggana menegaskan, undian lewat internet ini tidak ada izin di Indonesia. Tentang undian-undian yang digelar melalui internet, Depsos tidak punya kewenangan hukum untuk mengaturnya. "Ini kan melalui internet. Sayangnya, di negara kita tidak ada UU yang mengatur tenteng pengaturan undian lewat internet. Depsos tidak punya wewenang. Yang punya wewenang, mungkin Depkominfo," kata dia. Manggana juga menyatakan, dalam mengeluarkan izin terhadap undian berhadiah, selama ini Depsos mengacu pada UU nomor 22/1954 yang sampai sekarang belum direvisi dan masih terbatas pada pemberian izin bagi promosi produk terbaru perusahaan tertentu. Selain itu, dalam hal ini, Mensos Bachtiar Chamsyah juga selalu berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlebih dulu dan menyosialisasikan ke masyarakat apakah undian ini masuk kategori judi atau tidak. "Kalau MUI memberi lampu hijau bahwa undian itu tidak termasuk judi dan berdasarkan UU yang berlaku, maka Mensos mengeluarkan izinnya. Tapi, kalau MUI bilang itu judi, Mensos tidak berani mengeluarkan izin," ujar dia. Mengenai Indobetonline, menurut Manggana, Depsos juga tidak memberikan izin untuk melakukan undian. "Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan saat ini dalam penyelidikan," kata dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads