Hamid Tetap Akan Dipanggil Jadi Saksi Korupsi Segel Surat Suara

Hamid Tetap Akan Dipanggil Jadi Saksi Korupsi Segel Surat Suara

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 11:51 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan mantan anggota KPU Hamid Awaludin. Pria yang kini menjabat Menkum HAM ini akan dijadikan saksi dalam kasus korupsi segel surat suara KPU dengan terdakwa mantan anggota KPU Daan Dimara."Surat Hamid datang Senin 10 Juli kemarin. Diantar oleh stafnya. Hamid mengatakan tidak bisa hadir karena menghadiri rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU Kewarganegaraan," kata JPU Tumpak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Menurut Tumpak, tim jaksa akan memanggil Hamid kembali pada Selasa 18 Juli mendatang. "Kedatangan Hamid penting untuk merinci dan membuktikan peranan dia dalam menentukan harga segel pilpres pertama yang menjadi Rp 99 per keping. Kita mau ungkap fakta itu di persidangan," jelas dia.Dalam surat yang dilayangkan Hamid tersebut dinyatakan bahwa Hamid bersedia menghadiri pemanggilan JPU untuk menjadi saksi di dalam persidangan."Mohon berkenan jaksa penuntut umum menjadwalkan kembali. Pada prinsipnya kami berencana memenuhi panggilan," kata Tumpak mengutip surat Hamid yang disertai lampiran undangan DPR soal sidang paripurna.Sidang yang harusnya mendengarkan kesaksian Hamid kini hanya memeriksa 3 orang dari rekanan, yakni Sugiharto dari PT Balai Pustaka, M Rahmat dari PT Pos Indonesia, dan Untung Sastrawijaya dari PT Royal Standar yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait