5 Jaksa Tinggi Pelanggar Hukum Dilaporkan ke Jaksa Agung
Selasa, 11 Jul 2006 11:36 WIB
Jakarta -
Jampidsus Hendarman Supandji melaporkan 5 jaksa tinggi yang telah melanggar ketentuan dalam penegakan hukum ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Kejagung sebelumnya melakukan eksaminasi atau pengkajian kinerja terhadap beberapa ketentuan yang tidak dilaksanakan."Sekarang baru kita mulai, ada 4 sampai 5 jaksa tinggi yang kita lakukan eksaminasi di antara 30 jaksa tinggi," kata Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2006).Namun demikian, Hendarman menolak membeberkan nama jaksa tersebut. Dia hanya mencontohkan bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain menetapkan tersangka sebelum dilakukan penyelidikan secara optimal atau melebihi jumlah tersangka."Saya hanya menyampaikan temuan eksaminasi," cetusnya.Menurut dia, jumlah jaksa yang dilaporkan dapat bertambah tergantung laporan dari masyarakat.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































