Paripurna DPR Pengesahan RUU PA Diperkirakan Alot
Selasa, 11 Jul 2006 11:04 WIB
Jakarta - Berlangsung alot. Demikian prediksi atas rapat paripurna pengesahan RUU Pemerintahan Aceh (PA). Sebab sejumlah pasal masih menjadi perdebatan."Ada beberapa pasal yang sekiranya ada ketidaksepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," cetus anggota Pansus RUU PA Zainal Abidin Hussein di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Dijelaskan dia, pasal itu mengenai pembagian pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas). Pemerintah pusat menginginkan pengelolaan dilakukan bersama, dengan komposisi pemerintah pusat 30 persen, daerah 70 persen.Sementara GAM menginginkan semuanya diserahkan kepada daerah."Tapi kalau secara terbuka, GAM belum menyatakan keberatannya. Belum menolak. Mungkin karena mereka pikir ini masih RUU, belum jadi UU. Soal ini, mereka boleh saja mengadukan ke Aceh Monitoring Mission (AMM)," ujar pria asal FBR ini.Zainal lantas mengatakan, fraksinya mendukung pengelolaan migas yang diserahkan sepenuhnya kepada daerah. "Yang lain saja diserahkan, seperti batu bara, kenapa migas tidak," imbuhnya.Dia menambahkan, pasal yang kemungkinan menjadi perdebatan alot adalah pasal 7 tentang kewenangan pusat dan daerah. Serta pasal 8 mengenai norma perempuan dan keterwakilan di lembaga-lembaga pemerintahan di Aceh.
(nvt/)











































