Pansus Serahkan UU PA ke Masyarakat Aceh 13 Juli
Selasa, 11 Jul 2006 10:47 WIB
Jakarta - Setelah RUU Pemerintahan Aceh (PA) disahkan, Pansus DPR masih memikul tugas. Pansus akan bertolak ke Aceh menyerahkan UU itu pada Kamis 13 Juli."Setelah selesai ya otomatis tugas Pansus tidak ada lagi. Kita akan menyerahkan UU ini kepada masyarakat Aceh pada Kamis. Ini sesuai amanat saat pertama kali DPR diminta menyelesaikan RUU ini," kata Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan.Hal ini disampaikan Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Menurut dia, RUU PA bukan tongkat ajaib yang langsung bisa menyelesaikan persoalan di Aceh, melainkan perlu waktu untuk dapat melihat hasil UU ini. "Ini sudah maksimal, sudah mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Aceh, GAM, MoU, dan keinginan untuk tetap menjadikan Aceh sebagai bagian dari NKRI," ujarnya.Lebih lanjut Ferry menyatakan, sosialisasi RUU PA adalah tugas pemerintah. Namun demikian, DPR akan menyiapkan tim untuk membantu jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan.FPDIPAnggota Pansus dari FPDIP Irmadi Lubis menyatakan fraksinya tidak keberatan jika RUU ini disahkan."Karena dalam rapat ini tidak ada voting dan tidak ada nota keberatan karena semua didasarkan kesepakatan di Pansus," kata Irmadi.Dia yakin pengesahan RUU PA akan lancar. "Sudah diakomodir termasuk UUD 1945, Pancasila dan NKRI," ujarnya.
(aan/)











































