Kronologi Oknum Polisi Diduga Paksa Pemuda Minta Maaf ke Anjing Versi KontraS

Kronologi Oknum Polisi Diduga Paksa Pemuda Minta Maaf ke Anjing Versi KontraS

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 10:33 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

KontraS mendesak agar para pelaku diproses hukum. KontraS menilai tindakan yang dilakukan para pelaku keji dan sudah melanggar norma hak asasi manusia.

"Kami mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang pada intinya menyatakan bahwa 'penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KontraS juga menerima laporan adanya tawaran uang damai yang diberkan kepada korban. KontraS mengecam penyelesaian kasus dengan adanya uang damai.

"Di samping itu, berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari 'uang perdamaian'. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat. Sebab, berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai langkah ini merupakan upaya busuk untuk menghindari tanggung jawab hukum para pelaku agar lepas dari ancaman pidana," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa telah dilaporkan dan sudah teregister berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT kepada Polda Maluku Utara. KontraS menilai pelaporan ini penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti agar mampu membuat terang peristiwa penyiksaan yang dialami korban. KontraS mendesak pihak Polda Maluku Utara tidak melindungi pelaku kejahatan dan melanggengkan praktik impunitas terhadap para pelaku.

Berikut desakan KontraS atas peristiwa tersebut:

1. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan independen terhadap dugaan peristiwa penyiksaan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara. Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman.

2. Kepada Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya;
LPSK, secara proaktif dalam peristiwa ini untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi kunci, dan keluarga korban.

3. Mendorong agar LPSK turut merumuskan ganti kerugian berupa restitusi apabila korban mengalami kerugian akibat dari peristiwa ini.

4.Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku penyiksaan berdasarkan kewenangannya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.

Polda Malut Usut Pelaku

Kepolisian Daerah Maluku Utara berjanji akan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera dilakukan oleh empat oknum polisi.

Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Komisaris M Arinta Fauzi menyatakan instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Beri kami waktu tiga pekan. Kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia di Ternate, seperti dilansir Antara, Senin (3/10.2022).


(dek/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads