Operasi Zebra Lodaya 2022 telah memasuki hari keempat. Tercatat pada hari ketiga operasi, Rabu (5/10/2022), sebanyak 154 pengendara mendapat penindakan berupa teguran oleh kepolisian.
"Laporan Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran Operasi Zebra Lodaya 2022 hari ke-3 sebanyak 154 pelanggaran," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Dari 154 pelanggaran tersebut, 34 pelanggar merupakan pengendara anak berusia 15 tahun ke bawah. Para pengendara anak ini diberi sanksi teguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara roda dua di bawah umur ada 26. Kemudian, pengendara roda empat di bawah umur ada 8," paparnya.
Di samping itu, polisi juga memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak memberi anaknya kendaraan jika belum cukup umur. Hal ini demi keselamatan anak-anak.
Kemudian, dari angka pelanggaran tersebut, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI, yaitu sebanyak 54 kasus. Pengendara roda dua yang melawan arus ada 57 kasus.
"Terakhir, pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman ada 9," jelasnya.
Lokasi pelanggaran terbanyak ada di jalan kabupaten, yaitu sebanyak 80 pelanggaran. Kemudian sebanyak 20 di jalan nasional dan 54 di jalan provinsi.
Angka tersebut meningkat dibanding sebelumnya. Diketahui, Total ada 153 pengendara telah ditegur petugas kepolisian selama hari ke-1 dan ke-2 Operasi Zebra Lodaya 2022.
"Hari pertama 61 pelanggaran, hari kedua 92 pelanggaran," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Selasa (4/10).
Total pelanggaran terbanyak adalah melawan arus. Sementara pelanggaran terbanyak selanjutnya adalah tidak menggunakan helm SNI.
"Total roda dua melawan arus 61, total tidak menggunakan helm SNI 54," paparnya.