Satreskrim Polsek Sumur, Pandeglang, menangkap Saipul Bahri (23) dan Andriyana (19). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kanit Reskrim Polsek Sumur Bripka Ibnu Majah mengatakan masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dari hasil penangkapan Saipul, polisi kemudian berhasil menangkap Andriyana.
"Jadi yang pertama pelaku ditangkap di Ciawi, barang buktinya dua tabung gas, melakukan pengembangan ke tersangka satunya. Tersangka satunya ditangkap di Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor, sama alat-alat buat congkel," ungkapnya, Rabu (5/10/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu mengatakan pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp 90 ribu, sedangkan tabung berisi dia jual Rp 120 ribu per tabung. Ibnu mengungkapkan uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk foya-foya.
"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya, ketemu perempuan, mabok-mabok," Katanya.
Ibnu mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir. Menurutnya, selama dua bulan itu, pelaku sudah mencuri 200 tabung gas.
"Kegiatan mereka dilakukan selama dua bulan. Selama dua bulan itu, mereka sudah melakukan pencurian di 50 TKP, dengan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan itu kurang lebih 200 tabung," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, satu pelaku masih dalam tahap pencarian. Menurutnya, pelaku yang masih kabur tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.
"Dia memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian, para pelaku di modalin, kasih ongkos, kasih uang operasional," terangnya.
Simak Video: 5 Fakta Terbaru Seputar Tragedi Kanjuruhan