RUU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif
Selasa, 11 Jul 2006 09:05 WIB
Jakarta - RUU Kewarganegaraan disebut-sebut sebagai terobosan revolusioner untuk mengubah paradigma tentang kewarganegaraan. Pandangan berbeda datang dari kelompok perempuan di DPR dan sekelompok LSM.Mereka berpandangan RUU ini masih melegitimasi kehilangan status kewarganegaraan bagi seorang WNI. Padahal, kewarganegaraan adalah hak yang harus diberikan kepada setiap individu."RUU ini tidak revolusioner. Hal-hal yang selam ini kita persoalkan belum terpenuhi. RUU ini juga melegitimasi kehilangan kewarganegaraan," ujar aktivis LBH Apik Ratna Batari Munti, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/7/2006).Kehilangan kewarganegaraan yang dimaksudkan Ratna adalah pada pasal 23 ayat (i) dimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan karena bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas kerja, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI dalam jangka waktu 5 tahun itu berakhir."Alasan ini kan seharusnya tidak bisa membuat WNI kehilangan kewarganegaraannya, karena tidak boleh ada diskriminasi dan harus ada pemenuhan maksimal terkait HAM," cetusnya.Begitu juga pasal 26, yang menyatakan sorang perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraannya jika menurut hukum asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti suami akibat perkawinan tersebut."UU perkawinan kita menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga, dan menempatkan perempuan pada posisi sulit. Ini pilihan yang sulit, karena harus memilih antara negara atau suami," imbuhnya.Hal ini akan berimplikasi, jika misalnya, terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Akan sulit bagi perempuan untuk kembali menjadi WNI."Juga bagi anak-anak ketika dia sudah terlanjur mengikuti kewarganegaraan bapak. Ini luput dari RUU ini," imbuh dia.Karenanya Ratna berharap DPR menunda pengesahan RUU ini menjadi UU. Namun jika pengesahan masih berlanjut, dirinya berharap ada catatan-catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi terhadap RUU ini."Jika tidak kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji bahwa ini benar-benar ada pelanggaran," cetus dia.
(fjr/)











































