Perbaikan putusan terkait lamanya pidana penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis pun kemudian menjatuhkan pidana penjara empat tahun pada Dodi Reza Alex Noerdin.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun," kata majelis dalam salinan putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan. Selain itu, majelis menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.
"Dengan ketentuan barang bukti berupa uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp.1.643.550.000 + Rp.143.550.000 diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti. Sehingga terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000," katanya.
Sekadar informasi, KPK awalnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi kemudian didakwa dan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu divonis bersalah menerima fee proyek di Dinas PUPR. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun 7 bulan.
(fas/aud)