Vonis Bui Anak Alex Noerdin Disunat Jadi 4 Tahun, KPK Ajukan Kasasi

Vonis Bui Anak Alex Noerdin Disunat Jadi 4 Tahun, KPK Ajukan Kasasi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 17:45 WIB
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

KPK tak puas atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang menyunat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 menjadi 4 tahun penjara. KPK pun mengajukan kasasi.

"Hari ini (5/10) Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Kabad Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

"Dalam memori kasasinya, tim jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum anak Alex Noerdin itu membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar. Hak politik Dodi juga diminta agar dicabut selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Diketahui, hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Dodi dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR, yang menjeratnya.

Dodi yang sebelumnya tak terima dengan vonis dari Hakim PN Tipikor Palembang enam tahun penjara, kemudian mengajukan banding. Dari banding itu, hukuman Dodi pun disunat PT Palembang menjadi empat tahun penjara.

Vonis itu tertuang dalam situs Pengadilan Tinggi Palembang yang dilansir detikSumut, Kamis (15/9). Di situs tersebut vonis dibacakan mejelis hakim di sidang musyawarah, 12 September 2022.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut," tulis dalam situs tersebut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':

[Gambas:Video 20detik]



Perbaikan putusan terkait lamanya pidana penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis pun kemudian menjatuhkan pidana penjara empat tahun pada Dodi Reza Alex Noerdin.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun," kata majelis dalam salinan putusan itu.

Selain itu, majelis menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan. Selain itu, majelis menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

"Dengan ketentuan barang bukti berupa uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp.1.643.550.000 + Rp.143.550.000 diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti. Sehingga terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000," katanya.

Sekadar informasi, KPK awalnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi kemudian didakwa dan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu divonis bersalah menerima fee proyek di Dinas PUPR. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun 7 bulan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads