KPK tak puas atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang menyunat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 menjadi 4 tahun penjara. KPK pun mengajukan kasasi.
"Hari ini (5/10) Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Kabad Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
"Dalam memori kasasinya, tim jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum anak Alex Noerdin itu membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar. Hak politik Dodi juga diminta agar dicabut selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," ucap Ali.
Diketahui, hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Dodi dalam perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR, yang menjeratnya.
Dodi yang sebelumnya tak terima dengan vonis dari Hakim PN Tipikor Palembang enam tahun penjara, kemudian mengajukan banding. Dari banding itu, hukuman Dodi pun disunat PT Palembang menjadi empat tahun penjara.
Vonis itu tertuang dalam situs Pengadilan Tinggi Palembang yang dilansir detikSumut, Kamis (15/9). Di situs tersebut vonis dibacakan mejelis hakim di sidang musyawarah, 12 September 2022.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut," tulis dalam situs tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':